Salah satu aturan baru yang ada di dalam UU Perdagangan tersebut adalah e-commerce atau perdagangan online. Nantinya, ada sebuah kewajiban untuk membayarkan pajak jual beli dari transaksi perdagangan via online.
"E-commerce, ini adalah perdagangan berbasis online juga sudah diatur di dalam Undang-undang ini. Jadi begini, kalau kita melakukan transaksi online sektor pembayaran perpajakan nggak jelas, apalagi pelakunya orang luar negeri. Misalnya kita iklan di FB (Facebook) dan itu nggak bayar pajak dan ini nggak adil," ungkap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besarannya ntar dulu deh, tetapi jelas kita atur," imbuhnya.
Sedangkan aturan lain yang masih mengatur soal e-commerce adalah perlindungan para pelaku usaha online lokal, dari serbuan situs perdagangan online asing.
"Persaingan situs online dari luar negeri ini dahsyat dengan perusahaan dotcom di sini. Undang-undang ini memayungi agar pata pelaku usaha online nasional bisa dilindungi. Ini sangat bagus untuk membuat dinamisme tinggi lagi untuk pelaku e-commerce kita," imbuhnya.
Selain itu, UU ini juga mengatur penggunaan label Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) dan berbahasa Indonesia untuk barang-barang impor. Lalu dalam praktiknya, barang yang dihasilkan dari masyarakat atau khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah mendapatkan tempat khusus di toko atau ritel modern.
Kemudian agar kedaulatan rakyat dilindungi, DPR dilibatkan dalam meratifikasi perjanjian kerjasama perdagangan internasional.
"Pemerintah dapat berkonsultasi dengan DPR dalam membuat perjanjian kerjasama perdagangan internasional," cetusnya.
(wij/dnl)











































