Tok! Indonesia Akhirnya Punya UU Perdagangan

Tok! Indonesia Akhirnya Punya UU Perdagangan

- detikFinance
Selasa, 11 Feb 2014 12:08 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perdagangan akhirnya hari ini resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna. Kini Indonesia sudah punya UU perdagangan yang sebelumnya masih menggunakan peraturan warisan Pemerintah Hindia Belanda.

Sidang paripurna sempat molor, awalnya dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB namun baru dimulai 11.00 WIB. Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Aria Bima mengatakan UU Perdagangan menjadi tonggak baru aturan perdagangan di Indonesia.
"Berarti kita mempunyai undang-undang baru yang mengatur masalah perdagangan," kata Aria saat rapat paripurna, Selasa (11/2/2014)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadir dalam sidang ini antaralain para pejabat pemerintahan yang hadir yaitu Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Sekjen Kementerian Perdagangan Gunaryo, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Dirjen Standarisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Nuz Nuzulia Ishak, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina.

Undang-undang Perdagangan Indonesia nantinya akan menggantikan Kitab Hukum Perdagangan Belanda tahun 1934.

(wij/hen)

Hide Ads