Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S Soetiono menuturkan sampai saat ini belum ada aturan yang jelas soal perencana keuangan tersebut. Termasuk dalam sanksi dan sebagainya.
"Pada waktu itu memang perencana keuangan ini belum diatur oleh regulator seperti OJK, sampai sekarang," ujarnya dalam seminar investasi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (15/4/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya financial planner adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena dibutuhkan pelatihan dan kemahiran untuk merencanakan keuangan," jelasnya.
Sertifikasi dari financial planner selama ini diatur oleh perusahaan dan organisasi terkait. Ada beberapa kelompok financial planner memang memiliki pengaturan dari perusahaan induknya di Amerika Serikat (AS).
"Jadi masing-masing perusahaan saja," sebut wanita yang biasa dipanggil Titu itu.
Namun menurut Titu, beberapa negara ada yang sudah menerapkan aturan khusus terkait financial planner. Terutama mengatur koridor dalam perencanaan mereka.
"Kalau negara Hong Kong dan Singapura itu mereka memang tunduk ada aturan SRU. di Indonesia belum ada aturannya," terangnya.
(mkl/ang)