Pemerintah Belum Berikan Izin Ekspor Tambang Untuk Newmont Cs

Pemerintah Belum Berikan Izin Ekspor Tambang Untuk Newmont Cs

- detikFinance
Jumat, 16 Mei 2014 16:08 WIB
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Eksportir Terdaftar (ET) untuk 81 perusahaan tambang di dalam negeri, diantaranya PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont). Namun untuk Surat Persetujuan Ekspor (SPE) sebagai syarat kegiatan ekspor, Newmont belum mendapatkannya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan dari 81 perusahaan, sebanyak 48 perusahaan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM, dan 33 lainnya direkomendasikan oleh Kementerian Perindustrian.

"Dari jumlah tersebut, 6 adalah eksportir produk mineral olahan, termasuk Freeport dan Newmont," kata Bachrul saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (16/05/2014).

Ia menjelaskan perusahaan yang mendapat ET bisa mengekspor mineral olahan (belum murni) setelah mendapat Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kemendag. Sedangkan, untuk perusahaan tambang yang mengekspor mineral yang telah dimurnikan, hanya memerlukan ET tanpa perlu SPE.

Selain itu, Bachrul menuturkan bahwa Kemendag masih menunggu rekomendasi penerbitan SPE untuk Newmont dari Kementerian ESDM. Saat ini, Kemendag tidak dapat memberikan SPE pada Newmont karena belum ada rekomendasi dari Kementerian ESDM sehingga Newmont belum bisa mengekspor mineral olahan mereka.

"Kami menunggu. Di tempat kami kalau lengkap administrasinya bisa kita keluarkan (SPE) dalam 3 hari. Kita sudah cek, sudah tanyakan, rekomendasinya memang belum ada dari ESDM," tandasnya.

Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) akan mengurangi kegiatan operasi hingga menghentikan kegiatan tambang tembaga dan emas Batu Hijau di Sumbawa Barat, NTB mulai 1 Juni 2014. Dampaknya akan ada 8.000 karyawan dan kontraktor yang terancam tak bisa bekerja alias dirumahkan.

Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto sempat mengatakan rencana penghentian operasi bisa dibatalkan jika pembahasan yang saat ini sedang dilakukan bersama pemerintah berhasil menyelesaikan proses perolehan SPE. Pada April 2014, PTNNT telah memperoleh status eksportir terdaftar dari Kementerian Perdagangan sebagai salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin ekspor tambang.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads