Kepala Humas KAI Sugeng Priyono menerangkan perseroan akan mempelajari keputusan Kemenhub. โKita akan pelajari dulu keputusannya,โ kata Sugeng kepada detikFinance Sabtu (28/6/2014).
Sebelumnya Kemenhub meminta KAI menangguhkan rencana kenaikan tarif kereta api 1 September 2014. Pemerintah masih mengusahakan tidak ada pemotongan public service obligation (PSO) tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanggoro menyebut untuk menaikkan tarif kelas ekonomi, seharusnya KAI telebih dahulu meminta izin dan berkonsultasi dengan regulator.
"Kita tidak boleh terus gegabah mengumumkan kenaikan tarif sebelum ada keputusan yang jelas," tegasnya.
Tarif KA kelas ekonomi selama ini ditetapkan pemerintah supaya lebih rendah dari pada tarif normal, caranya dengan ditanggung pemerintah melalui PSO.
Pada tahun 2014 Pemerintah telah mengganggarkan PSO Kereta Api dalam APBN 2014 sebesar Rp 1,2 triliun dengan alokasi sebesar Rp 352 miliar untuk pembayaran atas kenaikan BBM pada tahun 2013 dan besaran PSO tahun 2014 sebesar Rp 871 miliar.
Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan PSO tahun 2013, Pemerintah mengembalikan ke kas negara sebesar Rp 22 miliar. Atas dasar tersebut, alokasi anggaran sebesar Rp 352 miliar diharapkan dapat dialokasikan kembali untuk PSO tahun 2014.
Berikut ini daftar tarif kereta ekonomi yang diusulkan naik oleh KAI.
Pemerintah Larang Tarif Kereta Ekonomi Naik, Ini Respons KAI
(feb/ang)











































