"Pelarangan pembelian premium berlaku untuk seluruh jalan tol Indonesia, jumlahnya ada 29 SPBU," kata Anggota BPH Migas Ibrahim Hasyim kepada detikFinance, Kamis (31/07/2014).
Ia menegaskan aturan ini mulai berlaku pada 6 Agustus 2014. Artinya pada hari itu tak ada kegiatan penjualan BBM subsidi jenis premium di SPBU yang berlokasi di rest area tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Menurut Ibrahim, aturan ini telah telah disampaikan kepada Badan Usaha seperti Pertamina dan Instansi terkait dan sudah melalui pembahasan intensif dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
Cara itu mau tidak mau dilakukan untuk menghindari jebolnya kuota BBM solar dan premium pada akhir tahun 2014. Pengendalian merupakan respon dari penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta kiloliter (KL).
(wij/hen)