Ini yang Dilakukan Freeport Bila Kontraknya Tidak Diperpanjang

Ini yang Dilakukan Freeport Bila Kontraknya Tidak Diperpanjang

- detikFinance
Senin, 11 Agu 2014 20:01 WIB
Jakarta - PT Freeport Indonesia berharap pemerintah memperpanjang kegiatan usahanya di tambang emas Papua hingga 2041. Kontrak Freeport saat ini baru habis pada 2021.

Pemerintah saat ini memang tidak berwenang memberikan izin perpanjangan usaha Freeport. Alasannya, kepastian perpanjangan kontrak baru bisa dibahas paling cepat 2 tahun sebelum masa kontrak habis, berarti di 2019.

Bila diperpanjang, bentuk perjanjian antara Freeport dan pemerintah Indonesia bukan lagi kontrak karya, melainkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jadi posisi pemerintah lebih tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana bila pemerintah memilih untuk tidak memperpanjang kontrak?

"Paling ekstrem kita habisin (cadangan) yang ada. dan tidak akan menambah investasi," ucap Direktur Utama Freeport Indonesia Roziq B. Soetjipto, ditemui di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Rozik mengungkapkan, cadangan mineral seperti emas, perak, dan tembaga pada wilayah operasi Freeport di Papua yang sudah terbukti masih akan cukup hingga 40 tahun lagi.

"Bahkan saat ini kita sedang mengembangkan tambang bawah tanah, dan sebenarnya di bawahnya lagi masih ada cadangan mineral," ungkapnya.

Tetapi untuk dapat mengeruk cadangan di bawah tanah tersebut, Freeport harus mengeluarkan dana investasi mencapai US$ 8 miliar sampai 2019, kemudian US$ 2,3-US$ 2,5 miliar untuk pembangunan smelter di dalam negeri,.

Tentunya, pihaknya tidak berharap pemerintah tetap memberikan kelanjutan usaha, Freeport bersama pemerintah Indonesia akan mencari jalan keluar yang terbaik yang ujungnya baik untuk kepentingan bersama termasuk kepentingan nasional.

"Kita percaya kepada pemerintah, kita juga menjalankan apa yang diminta pemerintah, tiap 6 bulan tugas yang diberikan selalu dievaluasi," tutupnya.

(rrd/dnl)

Hide Ads