Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata mengungkapkan, sesuai regulasi pemerintah, jarak antara satu bandara dengan bandara lain, khususnya di Pulau Jawa, ada aturannya.
"Ada persyaratan khusus untuk membangun bandara baru. Paling tidak, ada jarak bandara yang satu dengan yang lainnya. Jadi ada jarak minimalnya," kata Barata kepada detikFinance, Senin (15/09/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, lanjut Barata, persyaratan lain yang harus dipenuhi Ahok adalah fungsi bandara, studi ruang udara, dan studi aksesesibilitas yang harus diserahkan kepada Kemenhub. Lalu Kemenhub akan memproses seluruh studi dan memutuskan layak atau tidak bandara yang akan dibangun tersebut.
"Sekarang studinya belum ada dan saya belum tahu (rencana Ahok bangun bandara baru). Pokoknya yang berkaitan dengan desain dan lain-lain harus studi dulu," cetusnya.
(wij/hds)