Demikianlah data dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dikutip detikFinance, Kamis (18/9/2014).
Utang jatuh tempo merupakan akumulasi dari berbagai utang pada tahun-tahun sebelumnya. Ini berasal dari berbagai jenis pinjaman, yaitu proyek, program dan surat berharga negara (SBN). Inipun juga terjadi pada berbagai Kementerian Lembaga (KL).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tahun 2015 : Rp 108 triliun
- Tahun 2016 : Rp 98 triliun
- Tahun 2017 : Rp 85 triliun
- Tahun 2018 : Rp 90 triliun
- Tahun 2019 : Rp 128 triliun
Kemudian juga mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan yang bersifat produktif dan memenuhi kewajiban pembayaran utang dengan tepat waktu.
(mkl/dnl)











































