Selain pemberlakuan PIN 6 digit, BI juga akan mengatur pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, penerapan ketentuan ini merupakan langkah BI untuk memperkuat perlindungan konsumen kartu kredit melalui peningkatan keamanan kartu serta penguatan manajemen risiko. Kedua ketentuan ini harus sudah diterapkan selambatnya 31 Desember 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, setelah aturan diberlakukan, pengguna kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan sebagai sarana verifikasi dan autensifikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan kartu kredit dari penerbit luar negeri, atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autensifikasi dengan tanda tangan.
Menurut Ronald, penggunaan PIN lebih aman dari tanda tangan mengingat PIN merupakan angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya. "Pengguna kartu tidak boleh memberikan PIN-nya kepada pihak lain," katanya.
Untuk implementasinya, Ronald mengaku, BI secara aktif berkoordinasi dengan industri perbankan dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) yang mewakili seluruh penyelenggara kartu kredit, baik prinsipal, penerbit, maupun acquirer.
"Kita terus sosialisasi," katanya.
(drk/dnl)