Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) dan PT Angkasa Pura II (AP II), untuk mengosongkan aset penerbangan sipil di Bandara Halim Perdanakusumah. MA menyerahkan pengelolaan kepada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).
Lion Group memiliki saham 80% di ATS, sedangkan Inkopau menguasai 20% saham di ATS. Dalam perjanjian itu, Inkopau memberi restu kepada Lion Group untuk mengelola lahan seluas 21 hektar di Bandara Halim.
Seperti diketahui, AP II berwenang mengelola Bandara Halim sesuai surat persetujuan bersama, antara Kepala Staf TNI AU dengan Dirjen Perhubungan Udara pada 5 Juni 1997. Dalam kesepakatan ini, pengelolaan bandara sipil diserahkan ke AP II. Lalu, keluar Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengoperasian bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanaksuma.
Sengketa mulai muncul, saat Inkopau membuat perjanjian dengan ATS Nomor Sperjan/10-09/03/01/Inkopau Nomor 003/JT-WON/PKS/II/2005 tentang Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusumah pada 24 Februari 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum Tergugat I (Inkopau) dan Tergugat II (PT Angkasa Pura II) atau siapa pun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan dan/atau apa saja yang berdiri di atas tanah atau objek perjanjian kepada penggugat," putus majels hakim sebaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/10/2014).
Atas vonis ini, AP II mengajukan kasasi. AP II meminta majelis kasasi membatalkan putusan tersebut. Tapi apa kata MA?
"Menolak kasasi PT Angkasa Pura II," putus majelis kasasi yang diketuai Djafni Djamal dengan anggota Nurul Elmiyah dan Yakup Ginting pada 16 Juli 2014 lalu. (asp/dnl)