Jokowi Utak-atik Kementerian, Bagaimana Nasib PNS-nya?

Jokowi Utak-atik Kementerian, Bagaimana Nasib PNS-nya?

- detikFinance
Senin, 27 Okt 2014 15:16 WIB
Jokowi Utak-atik Kementerian, Bagaimana Nasib PNS-nya?
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperkenalkan dan melantik para personel Kabinet Kerja yang akan membantunya menjalankan pemerintahan selama 5 tahun ke depan. Jokowi akan dibantu oleh 34 menteri.

Di pemerintahan Jokowi, ada kementerian yang berbeda dibandingkan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ada kementerian yang digabung, dan ada pula yang dipisahkan.

Misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat dilebur menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Basuki Hadimuljono menjadi orang nomor satu di kementerian ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pula kementerian yang dipisah Misalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di Kabinet Kerja, ada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah yang dipimpin Anies Baswedan serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi di bawah M Nasir.

Lalu bagimana nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kementerian yang mengalami perubahan seperti itu?

Deputi Sumber Daya Masunusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan.

"Kita petakan dulu sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," ujar Setiawan kepada detikFinance, Senin (27/10/2014).

Ia mengatakan, akan melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada pimpinan kementerian terkait untuk menentukan postur PNS yang diperlukan. Tujuannya agar lembaga negara hasil penggabungan ini tidak terlalu buncit atau bahkan terlalu ramping.

"Tentu harus ada komunikasi terlebih dahulu. Apakah dengan lembaga yang baru ini nantinya ada perubahan tugas dan fungsi, atau masih sama dengan instansi sebelumnya. Itu yang perlu diperjelas terlebih dahulu," tutur dia.

Dari hasil komunikasi ini, sambung dia, baru bisa ditentukan bagaimana postur dan struktur PNS di kementerian tersebut.

"Kalau kelebihan, bisa kita maksimalkan untuk penempatan di instansi yang lain yang lebih membutuhkan. Tapi kembali lagi tunggu hasil pemetaan. Kabinetnya kan baru terbentuk, jadi kita tunggu dulu," jelasnya.

(dna/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads