Pengusaha: Sesuai UU Buruh Boleh Mogok, Tapi Bukan Tutup Jalan Tol

Pengusaha: Sesuai UU Buruh Boleh Mogok, Tapi Bukan Tutup Jalan Tol

- detikFinance
Kamis, 27 Nov 2014 07:40 WIB
Pengusaha: Sesuai UU Buruh Boleh Mogok, Tapi Bukan Tutup Jalan Tol
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan sikap para buruh yang melakukan aksi pelanggaran ketertiban umum dengan menutup tol di Jakarta dan Tangerang. Padahal, buruh punya hak menyampaikan sikapnya dengan melakukan aksi mogok kerja, bukan menutup jalan.

Ketua Apindo Anton J Supit mengatakan buruh kerap salah kaprah dalam menuntut hak peningkatan kesejahteraan mereka. Menurutnya buruh harus sadar bahwa Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) hanya batas minimal. Untuk bisa mendapatkan upah lebih tinggi lagi, buruh bisa melakukan negosiasi secara bipartit dengan perusahaan,

"Kalau permintaan itu tak mendapat persetujuan dari perusahaan, Nah buruh punya senjata untuk mogok, bukan tutup jalan tol. Kalau tutup tol itu bukan ketentuan hubungan industrial, itu masalah ketertiban umum. Mogok itu diatur undang-undang," kata Anton kepada detikFinance, Kamis (27/11/2014)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anton, sebenarnya kalangan pengusaha sudah takut bila buruh memanfaatkan 'senjata' pamungkasnya yaitu melakukan aksi mogok. Namun bagi pengusaha itu lebih baik karena hanya terkonsentrasi di kawasan pabrik saja, dan tak mengganggu kepentingan umum.

"Buruh sebenarnya bisa negosiasi dengan pengusaha, kalau enggak berhasil, itu yang ditakuti pengusaha kalau buruh mogok," katanya.

Anton mengatakan selama 3 tahun terakhir, buruh sudah terbiasa dengan melakukan aksi lapangan turun ke jalan termasuk menutup tol untuk mendapat perhatian pemerintah. Hal ini terjadi karena beberapa tahun terakhir pemerintah tak tegas dalam menindak aksi pelanggaran ketertiban umum.

"Jadi saya ingatkan mereka sebenarnya punya senjata pamungkas yaitu mogok, itu kenapa nggak dipakai, itu lebih ampuh, daripada duduk di jalan tol. Ini yang lalu-lalu dibiarkan, pemerintah," katanya.

Pasal 1 pasal 23 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

Masalah mogok kerja ini diatur khusus pada pasal 137-145 dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Bahkan ada peraturan pelaksanaan mogok kerja diatur yang diatur berdasarkan Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah.

(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads