"Sertifikasi pulau terluar kita targetkan setahun selesai. Selesainya akhir 2015," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Untuk proses sertfikasi tanah tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga negara terkait, yang selama ini menangani pulau terluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sertifikat pulau terluar, kata Ferry, sangat penting. Saat muncul sengketa batas wilayah atau kepemilikian pulau dengan negara tetangga, pemerintah Indonesia sudah memiliki bukti kepemilikan.
Meskipun semua pulau terdepan disertifikasi hak miliknya oleh negara, pemerintah tidak akan mengganggu usaha di atas lahan yang berdiri. Meski demikian, penguasaan lahan 100% tetap dimiliki negara.
"Kalau bikin resort. Dia hanya punya hak guna bangunan," ujarnya.
(feb/dnl)











































