"Kalau biaya pokok naik, tarif akan naik. Kalau biaya penyedia jasa listrik turun, tarif akan turun. Itulah yang disebut tariff adjustment. Kami selalu diawasi terus agar pengenaan tarif fair," ungkap Kepala Divisi Niaga PLN Beny Marbun saat coffee morning di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Beny menjelaskan, perhitungan penyesuaian dihitung atas 3 indikator yaitu inflasi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), nilai kurs yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), dan harga minyak Indonesia (ICP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Rumah tangga R-1/TR daya 1.300 VA.
- Rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA.
- Rumah tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA.
- Rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
- Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA.
- Bisnis B-3/TM daya di atas 200 kVA.
- Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA.
- Industri I-4/TT daya di atas 30.000 kVA.
- Kantor pemerintahan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA.
- Kantor pemerintahan P-2/TM daya di atas 200 kVA.
- Penerangan jalan umum P3/TR.
- Layanan khusus TR/TM/TT.
Nantinya, setiap bulan PLN akan mengkaji harga listrik yang harus dibayarkan pelanggan. Penetapan tarif listrik akan dilakukan setiap tanggal 1 mulai pukul 00:00 WIB setiap bulannya.
"Dengan penetapan kebijakan ini, kami tetap diaudit akuntan publik dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Permen No 31/2014 akan diterapkan mulai tanggal 1 setiap bulannya pada jam 00:00 WIB," jelas Beny.
(wij/hds)











































