Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin mengungkapkan jenis ikan hiu yang ditangkap adalah martil dan koboi. Kedua jenis hiu tersebut masuk ke dalam hewan yang dilindungi dan dilarang ditangkap.
"Ilegal dan tidak boleh diperjual-belikan," ungkap Asep saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (14/01/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep belum bisa menghitung berapa nilai ekonomis dari 66 ton ikan hiu tersebut. Pihaknya kesulitan menghitung nilai rupiah karena ikan hiu masuk CITES (Badan Perlindungan Satwa Liar) dan dilarang ditangkap.
"Kalau ini tidak ada jadi tidak bisa diprediksi," imbuhnya.
Sedangkan tangkapan lainnya berupa 900 ton ikan dan udang, Asep memprediksi nilai kerugian yang diderita negara lebih dari Rp 10 miliar. Pihaknya belum berani mengambil sikap, apakah 900 ton ikan dan udang tersebut bakal dilelang karena proses hukum sedang berjalan.
"Kita jangan sampai salah langkah. Ketelurusan ikan itu dari mana. yang hiu sudah jelas. Yang lain-lain itu sah atau tidak. Katakanlah sah dari bill of sale-nya dari tempat ini tetapi dihadapkan dengan diangkut kapal apa ikan yang tidak sah itu kategorinya apa. Ini sedang dipertimbangkan dan dipelajari dari sisi hukumnya," jelasnya.
(wij/dnl)











































