Gebrakan Jonan, Paling Lambat 2018 Angkot Harus Pakai AC

Gebrakan Jonan, Paling Lambat 2018 Angkot Harus Pakai AC

- detikFinance
Rabu, 21 Jan 2015 14:21 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan, akan berupaya meningkatkan pelayanan angkutan publik. Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan, bahkan menargetkan paling lambat 2-3 tahun lagi atau 2017-2018 seluruh angkutan umum harus dilengkapi pendingin udara alias AC.

"Targetnya termasuk regulasi dalam 2-3 tahun, semua transportasi umum yang berbasis jalan raya atau plat kuning harus pakai AC," kata Jonan saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Pengaturan ini, lanjut Jonan, bukan tanpa dasar. Dalam standar keselamatan transportasi darat, angkutan umum wajib menutup pintu saat kendaraan berjalan. Alhasil untuk menjaga sirkulasi udara, kendaraan harus dilengkapi AC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya alat transportasi umum itu kalau sedang berjalan pintunya harus tertutup untuk keselamatan, nanti orang bisa jatuh dan sebagainya. Kalau tertutup nggak pakai AC mana bisa? Di daerah dingin mungkin bisa, kalau di kota besar pasti nggak bisa," jelasnya.

Untuk mendukung penyediaan angkutan darat perkotaan dan provinsi, Kemenhub berencana menyebar 3.000 bus gratis. Program bantuan ini juga sejalan dengan penyediaan angkutan umum yang memiliki standar keselamatan.

"Kita akan membangun Bus Rapid Transit (BRT) di 34 kota. Kami usulannya 3.000 bus yang standar di 34 ibukota provinsi dan kota besar," ucapnya.

(feb/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads