Bosnya Ketemu ESDM 7,5 Jam, Freeport Dapat Izin Ekspor Lagi

Bosnya Ketemu ESDM 7,5 Jam, Freeport Dapat Izin Ekspor Lagi

- detikFinance
Jumat, 23 Jan 2015 17:20 WIB
Jakarta -

Hari ini, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mendatangi kantor Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM). Pertemuan berlangsung selama 7,5 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB. Apa hasilnya?

Pertemuan tersebut menghasilkan putusan, Freeport bisa kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga. Hal tersebut akan diresmikan dalam nota kesepahaman (MoU) yang baru antara pemerintah dengan Freeport.

"Sudah ada kesepakatan, bahwa mereka (Freeport) sudah memberi kepastian (akan membangun smelter), sehingga mereka bisa lanjut ekspor," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukhyar menerangkan, perpanjangan izin ekspor diberikan lantaran Kementerian ESDM sudah memiliki kepastian atas status lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan smelter.

"Berita acara terkait lahan smelter sudah disampaikan ke kami. Kami pun sudah bisa memastikan kebenarannya. Sehingga, ekspor bisa dilanjutkan," tutur Sukhyar.

Freeport sebelumnya diancam tak bisa melakukan ekspor konsentrat lantaran tak kunjung menunjukkan keseriusan pembangunan smelter. Agar Freeport tetap bisa melakukan ekspor konsentrat syaratnya, sebelum 24 Januari 2015, perkembangan pembangunan smelter harus sudah 60%. Indikatornya, pembebasan lahan sudah selesai.

Syarat pembangunan smelter masuk dalam poin-poin renegosiasi kontrak pertambangan antara Freeport dan Pemerintah. Kontrak pertambangan yang dimiliki Freeport akan habis 2021, dan bila ingin melakukan perpanjangan kontrak, maka perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk salah satunya membangun pabrik pemurnian atau smelter.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah dan Freeport membuat MoU (nota kesepahaman) pada Juli 2014 lalu, dan akan habis 25 Januari 2015. Dalam MoU tersebut, Freeport diperbolehkan ekspor mineral mentah, meski dalam UU Mineral dan Batu Bara disebutkan Indonesia melarang ekspor tambang mentah mulai 2014.

Karena Freeport tidak memiliki smelter, akhirnya diberikan izin ekspor lewat MoU tersebut. Syaratnya, Freeport harus menunjukkan progres pembangunan smelter. Namun ternyata hingga masa MoU nyaris berakhir, belum ada perkembangan pembangunan smelter.

Kemarin, Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin menyatakan, Freeport menunjuk Gresik, Jawa Timur sebagai lokasi pembangunan smelter. Freeport menyewa lahan Petrokimia Gresik seluas 60 hektar sebagai lokasi smelter.

Smelter tersebut lokasinya dekat pabrik Petrokima Gresik dan smelter dari PT Smelting Gresik.

(dna/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads