"Masalah divestasi kita sudah sepakat 30%," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R. Sukhyar di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (25/1/2015).
Saat ini pemerintah Indonesia sudah pegang 9,36% saham PTFI. Sisanya sebanyak 20,64% akan dilepas secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saham divestasi PTFI pertama kali akan ditawarkan ke pemerintah pusat. Apabila pemerintah pusat tidak berminat, maka akan ditawarkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun apabila Pemda tidak berminat juga, maka akan ditawarkan ke BUMN. Apabila belum ada yang berminat, maka saham Freeport akan ditawarkan ke swasta melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan minerba, PTFI yang punya tambang bawah tanah (underground) kena kewajiban divestasi 30% saham.
Sesuai PP divestasi itu, kewajiban perusahaan minerba mendivestasikan sahamnya sebanyak 51% apabila tambangnya tidak terintegrasi dengan pabrik pemurnian (smelter). Bila terintegrasi smelter, kewajiban divestasinya hanya 40%, dan apabila mengembangkan tambang bawah tanah, kewajiban divestasi saham hanya 30%.
(ang/zul)











































