Sindiran DPR ke BUMN: Minta Rp 1 Triliun, Tapi Proposal Cuma 4 Lembar

Sindiran DPR ke BUMN: Minta Rp 1 Triliun, Tapi Proposal Cuma 4 Lembar

- detikFinance
Jumat, 30 Jan 2015 07:59 WIB
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan permohonan suntikan modal dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) tunai dan non tunai kepada 35 BUMN. Total PMN yang diusulkan sebesar Rp 48 triliun dari total Rp 75 triliun.

Nominal suntikan modal yang rencananya diberikan oleh pemerintah ini jauh lebih besar dari target setoran dividen BUMN ke kas negara yang hanya Rp 34,95 triliun.

Ternyata dari usulan tersebut, berbagai ragam tanggapan datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Komisi VI sebagai penguji business plan dan Komisi XI sebagai pemberi persetujuan anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menyebut mayoritas perusahaan pelat merah dinilai tidak siap menyusun program corporate action atau business plan tentang penggunaan dan pemanfaatan dana PMN. Saat diuji di dalam panitia kerja PMN Komisi VI, mayoritas BUMN tidak mampu menampilkan dampak pemanfaatan suntikan modal negara untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Menurut saya ada setidaknya BUMN yang tidak qualified terima PMN. Artinya dari sisi tangung jawab angka yang mereka buat nggak ada multiplier effect-nya. Ada yang kita lihat uangnya lari ke mana nggak jelas," kata Politisi dari PDI-P tersebut kepada detikFinance di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Lanjut Darmadi, ada hal yang membuat dirinya tidak habis pikir. Ia menilai penyusunan business plan terkesan terburu-buru seperti ada beberapa BUMN yang meminta dana triliunan rupiah tapi proposal rencana bisnisnya tidak lengkap. Artinya usulan hanya diajukan di dalam beberapa lembar kertas.

"Ada yang hanya datang dengan 4 lembar minta Rp 1 triliun. Itu kan nggak masuk akal. Orang ke bank saja harus lengkap. Apalagi dia datang minta triliunan," jelasnya.

Meski Presiden Jokowi telah memberi lampu hijau memperkuat BUMN dengan pemberian PMN tetapi Komisi VI DPR belum tentu mengabulkan semua permohonan dana segar itu kepada 35 BUMN.

Alasannya DPR memiliki tanggungjawab besar tentang dana yang dihimpun dari pajak sehingga BUMN harus jelas di dalam menyusun dan mengimplementasikan bantuan PMN.

"Saya lihat mereka datang agak teburu-buru. Dikejar waktu, persiapan nggak bagus begitu datang ke panel. Kita uji banyak yang nggak siap. Seolah-olah ini guarantee dari presiden terus ada penugasan pasti disetujui? Ya nggak juga," sebutnya.

Namun Darmadi enggan menyebut BUMN mana saja yang dinilai tidak siap di dalam mengelola hibah dana segar dari pemerintah.

"Saya nggak mau sebut karena nggak etis," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Marwan Cik Asan selaku perwakilan pemutus anggaran mempertanyakan urgensi PMN karena dana triliunan tersebut menurutnya bersumber dari pajak rakyat.

"Saya nilai dana PNM ini memang sangat besar dan minta diputuskan dalam waktu kurang dari 12 hari. Karena itu kita di Komisi XI memang perlu berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti permintaan Menteri BUMN ini " kata Marwan.

(feb/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads