Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai langkah pemerintah saat ini merupakan langkah konkret yang dilakukan dan membumi. Namun IPW mencatat terdapat sisi plus dan minus dari kebijakan ini, bila pemerintah tak menerapkannya secara menyeluruh.
Pertama, sisi positif dari kebijakan penurunan uang muka ini sangat mendorong masyarakat MBR untuk dapat membeli rumah dengan mudah.
Kedua, soal bantuan uang muka Rp 4 juta pun akan menjadi sebuah bantuan bagi masyarakat MBR untuk dapat merealisasikan pembelian rumah secepatnya, tanpa dan kendala dengan beratnya uang muka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini pasokan rumah subsidi sangat terbatas, dan lokasi rumah yang ada semakin jauh dari tempat kerja dikarenakan harga tanah yang semakin tinggi," kata Ali dikutip dalam situs resminya, Minggu (15/3/2015)
Ali mengingatkan perlu dipertimbangkan biaya transportasi dan sarana transportasi yang mendukung di lokasi-lokasi rumah subsidi yang akan dibangun pemerintah maupun pengembang swasta.
"Akan sangat disayangkan bila masyarakat membeli rumah namun kemudian karena alasan jauh dan tidak ada transportasi maka kemudian rumah tersebut menjadi tidak dihuni," katanya.
Sehingga ia menyarankan agar pemerintah segera menangani selain urusan pembiayaan, maka harus terus mengupayakan ketersediaan bank tanah sehingga dengan jaminan pasokan tanah yang ada dapat dibangun rumah untuk rakyat sesuai target yang ada.
"Pemerintah sebaiknya mempunyai target penyerapan yang tepat sasaran dan jangan semata-mata target pembangunan fisik namun kemudian tidak ada yang menghuni," katanya.
Selain itu, Indonesia Property Watch mengusulkan pemerintah menghapuskan bantuan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) untuk pengembang properti yang bangun rumah subsidi. Ia menyarankan agar anggaran PSU dialihkan anggarannya untuk bantuan uang muka yang langsung kepada pasar konsumen.
Saat ini, bantuan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) yang saat ini diberikan hanya untuk pengembang rumah subsidi sebesar Rp 4,2 juta per unit rumah.
"Bantuan PSU banyak yang diselewengkan dan menjadi dana bancakan pihak-pihak tertentu. Dengan bantuan uang muka ini maka diperkirakan pasar rumah menengah bawah akan makin meningkat," katanya.
Seperti diketahui MBR yang bisa ikut program ini adalah calon pembeli rumah tapak dengan gaji maksimal Rp 4 juta/bulan, dan calon pembeli rusun dengan gaji maksimal Rp 7 juta/bulan.
Program bantuan uang muka KPR bagi MBR masuk dalam skema FLPP atau subsidi bunga KPR. Pemerintah juga melalui bank BUMN yaitu BTN menyiapkan program DP KPR hanya 1% dari sebelumnya hanya 5% per tahun mulai 1 Maret 2015. Selain itu, dalam FLPP juga ada rencana pemangkasan bunga kredit FLPP dari 7,25% flat 20 tahun menjadi hanya 5% per tahun flat 20 tahun.
(drk/hen)











































