Wahju Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur P2 dan Humas Ditjen Pajak, mengatakan bahwa sesuai namanya, tunjangan kinerja ini diberikan berdasarkan pencapaian. Bila penerimaan pajak tidak sesuai dengan yang ditargetkan, maka tunjangan ini bisa dikurangi.
"Ini bisa berubah sesuai kinerja. Tapi arahan dari pimpinan adalah agar semua bisa bekerja dengan semangat. Kerja lebih keras, dan bisa mencapai target," kata Wahju kepada detikFinance, Jumat (20/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ketentuan lengkapnya:
- Realisasi penerimaan pajak 95% atau lebih, remunerasi tetap 100%.
- Realisasi penerimaan pajak 90-95%, remunerasi 90%.
- Realisasi penerimaan pajak 80-90%, remunerasi 80%.
- Realisasi penerimaan pajak 70-80%, remunerasi 70%.
- Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%, remunerasi 50%.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
- Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
- Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
- Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
- Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
- Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
- Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.