Jokowi pun mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015, tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Ditjen Pajak. Melalui Perpres tersebut, tunjangan kinerja (remunerasi) seorang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menjadi Rp 117.375.000/bulan.
Berikut data seputar tunjangan baru tersebut, dan dampaknya bila target penerimaan tidak tercepat. Seperti dirangkum detikFinance, Senin (23/3/2015).
1. Ini Daftar Tunjangan Baru PNS Ditjen Pajak
|
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
- Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
- Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
- Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
- Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
- Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
- Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.
Β
2. Bisa Turun di 2016 Bila Target Tak Tercapai
|
"Ini bisa berubah sesuai kinerja. Tapi arahan dari pimpinan adalah agar semua bisa bekerja dengan semangat. Kerja lebih keras, dan bisa mencapai target," kata Wahju kepada detikFinance, Jumat lalu.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.295,6 triliun. Angka ini akan menjadi dasar bagi pemberian tunjangan kinerja 2016.
Berikut ketentuan lengkapnya:
- Realisasi penerimaan pajak 95% atau lebih, remunerasi (tunjangan) tetap 100%.
- Realisasi penerimaan pajak 90-95%, remunerasi 90%.
- Realisasi penerimaan pajak 80-90%, remunerasi 80%.
- Realisasi penerimaan pajak 70-80%, remunerasi 70%.
- Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%, remunerasi 50%.
Β
3. Berlaku Mulai 1 Januari 2015
|
Wahju K Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur P2 dan Humas Ditjen Pajak, mengatakan, Perpres No. 37/2015 berlaku sejak 1 Januari 2015.
"Ini mulai berlaku 1 Januari. Ya, dirapel," tuturnya kepada detikFinance.
Dengan 'vitamin' ini, lanjut Wahju, diharapkan para pegawai pajak bisa lebih bersemangat dalam bekerja. Target penerimaan pajak tahun ini yang nyaris Rp 1.300 triliun pun diupayakan tercapai dengan kerja keras.
"Arahan dari pimpinan adalah agar semua bisa bekerja dengan semangat. Kerja lebih keras, dan bisa mencapai target," kata Wahju.
4. Gaji PNS Pajak Melebihi Menteri Keuangan
|
Dengan begitu, gaji para pegawai pajak ini sekarang sudah melebihi bosnya yaitu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Saat ini, gaji menteri yang belum naik selama bertahun-tahun tersebut adalah Rp 18.648.000/bulan. Bahkan lebih rendah dibandingkan tunjangan seorang Penilai PBB Muda.
Bambang pun pernah mengakui hal ini. Dalam rapat di DPR pada Februari lalu, Bambang mengatakan bahkan gaji seorang Account Representative (AR) pajak pun nantinya akan lebih besar dari menteri. Saat ini, gaji AR adalah Rp 8 juta/bulan.
Halaman 2 dari 5