Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mengkaji perubahan penyaluran uang pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, uang pensiun tidak akan dibayarkan bulanan, tetapi hanya sekali di awal.
Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengatakan skema ini masih dibahas di internal pemerintah. Nantinya akan keluar dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
"Ini kan masih pembahasan, masih digodok. PP-nya kita harapkan selesai tahun ini, tapi diterapkannya mungkin 2017," kata Setiawan kepada detikFinance, Selasa (24/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PNS lama ya pakai skema lama. Jadi ada masa transisi, yaitu masih pakai 2 skema. Artinya menunggu yang sudah pensiun lebih dulu itu berakhir semua," jelasnya.
Ketika seluruh PNS yang menggunakan pola pensiun lama berakhir, maka semua akan menggunakan sistem baru. "Nanti PNS yang mulai pensiun setelah PP ini berlaku akan memakai skema baru," ujarnya.
(hds/dnl)