Namun, seorang PNS Ditjen Pajak menegaskan bahwa mereka layak mendapatkan kenaikan gaji. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas yang tidak ringan.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015, penerimaan pajak ditargetkan Rp 1.294 triliun. Jumlah ini naik 44% dibanding realisasi 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut bahwa mengumpulkan pajak di Indonesia itu bukan perkara mudah. Sebab, tidak semua Wajib Pajak (WP) patuh. Banyak WP yang bandel, sehingga untuk memungut pajak dibutuhka kerja keras.
"Nggak semua orang Indonesia sadar pajak. Kalau semua sadar kemudian mereka semua datang sukarela saja, paling kita cuma butuh front officer. Tapi ini kan nggak, orang Indonesia susah bayar pajaknya. Kerja kita juga susah," pungkas dia.
Dari salinan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak:
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
- Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
- Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
- Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
- Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
- Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
- Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.











































