Modus-modus ini sudah pernah dilakukan oleh bank dalam negeri, yang pada akhirnya ketahuan, sehingga izin bank dicabut dan pelakunya dijebloskan ke penjara.
Mari kita pelajari cara-cara bank menggelapkan dana nasabah supaya kita tidak terjebak di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pemberian Kredit Fiktif
|
Dia menjelaskan, dalam pemberian kredit fiktif si penerima kredit dalam perjanjian kredit dibuat secara pura-pura atau memakai nama orang lain. Jenis usaha yang dibiayai juga fiktif.
Bank berpura-pura menyalurkan kredit, dicatat dalam buku, padahal uangnya entah dibawa ke mana.
2. Penarikan Dana Tanpa Sepengetahuan Nasabah
|
Sehingga ketika si nasabah menanyakan perihal depositonya, ternyata sudah tidak ada.
3. Tabungan atau Deposito Tidak Dicatat
|
Sehingga bank tidak mencatatkan simpanan nasabah dalam pembukuan bank meski nasabah sudah menyetorkan uangnya ke bank.
4. Setoran atau Angsuran Kredit Tidak Diteruskan ke Bank
|
5. Hampir Selalu Melibatkan Orang Dalam
|
Ketentuan dalam UU perbankan jelas dikatakan bahwa enam pasal tentang kejahatan, hanya satu pasal yang tidak melibatkan pihak bank, artinya memang kerentanan terjadinya kejahatan perbankan justru dari dalam bank itu sendiri.
Pasalnya, sulit sekali membobol bank tanpa ada kerjasama dengan pihak bank, apalagi bila sistem kontrol berjalan dengan baik.
Berbagai modus pembobolan bank yang dirancang (aktor intelektualnya) orang luar bank, seringkali justru terjadi atas bantuan orang dalam bank itu sendiri, baik memang karena mereka bekerjasama atau pun hanya sekadar membantu dengan mendapatkan upah atau komisi atas hasil jarahan dari bank tersebut.
Halaman 7 dari 6