Satgas <i>Illegal Fishing</i>: Lucu, 5 Kapal China Cuma Didenda Rp 100 Juta

Satgas <i>Illegal Fishing</i>: Lucu, 5 Kapal China Cuma Didenda Rp 100 Juta

Wiji Nurhayat - detikFinance
Rabu, 20 Mei 2015 21:02 WIB
Jakarta - Lima kapal Sino asal China yang dimiliki PT Sino Indonesia Shunlida Fishing dikenakan tuntutan denda administrasi sebesar Rp 100 juta/kapal ‎oleh Pengadilan Perikanan Ambon. Kelima kapal Sino tersebut adalah Sino 15, 26, 27, 35 dan 36.

Tuntutan ini dinilai Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa hal yang ‎lucu, karena hukumannya ringan. Pria yang akrab disapa Ota itu menjelaskan, awalnya penyidik AL Lantamal IX Ambon memberikan tuntutan cukup berat bagi kelima kapal tersebut.

Ota mengatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Sino 15, 26 dan 27 telah dicabut sejak tanggal 30 Oktober 2014. Sesuai Undang-undang Perikanan pasal 93 (1), ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 2 miliar.‎

Sedangkan Sino 35 dan 36 terindentifikasi menggunakan mata jaring ganda (pukat) yang tidak sesuai SIPI. Sesuai Undang-undang Perikanan pasal 85, ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Tuntutan lainnya yang dilayangkan adalah‎ karena kelima kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah laut teritorial Indonesia yaitu sekitar Arafura. Sesuai Undang-undang Perikanan Pasal 100 jo Pasal 7 (2a), pelanggaran ini terancam pidana paling banyak Rp 250 juta.

"Namun hakim Pengadilan Perikanan Ambon menyatakan tidak kuat bukti untuk pasal 93 dan 85. Padahal ada 3 modus tidak ada SIPI. Ini lucu kalau tidak terbukti, lalu menggunakan alat tangkap yang dilarang. (yang) Menarik adalah hakim justru menyatakan bukti dakwaan alternatif dan ancaman hukumannya sangat ringan," ‎tutur Ota saat ditemui di Kediaman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kompleks Widya Chandra Jakarta, Rabu (20/05/2015).

Dengan tuntutan yang cukup ringan ini, KKP mengajukan banding melalui Kejaksaan Tinggi Ambon. Ota berharap pihak Kejaksaan Tinggi Ambon mau melakukan banding agar kasus ini bisa dilanjutkan.

"Ibu (Susi) mendorong Kejaksaan untuk naik banding. Mudah-mudahan di tingkat Pengadilan Tinggi hasilnya berbeda," katanya.

Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan hasil tuntutan Pengadilan Perikanan Ambon atas 5 kapal Sino China di luar dugaan. Susi awalnya berkeinginan kelima kapal ini ditenggelamkan pada hari ini, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.

"Memang Pengadilan Perikanan Ambon sudah kedua kali memberikan putusan (yang) mengecewakan kedaulatan maritim di negara kita. Ini adalah yang kedua (setelah kasus MV Hai Fa) dan di luar dugaan kita‎," sebut Susi.



(Wiji Nurhayat/Zulfi Suhendra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads