Loan To Value (LTV) untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10%, sementara untuk syariah sebesar 5%. Artinya, DP KPR konvensional lebih ringan hanya 20% dari sebelumnya 30%, untuk syariah menjadi hanya 15%. Ketentuan ini akan berlaku Juni 2015.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Siregar mengatakan, pelonggaran aturan LTV tersebut akan mendorong pembiayaan perbankan syariah. Pangsa pasar syariah juga akan terdongkrak mencapai 5% dari saat ini yang hanya 4,88%.
"Aturan FTV yang kena dampak paling besar syariah karena banyak pembiayaan ke properti dan kendaraan bermotor sampai 55%. Kalau nanti ini bisa disempurnakan, share aset bisa 5%," sebut dia saat konferensi pers di Gedung OJK, Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Mulya menjelaskan, pelonggaran LTV atau DP ini nantinya akan diberikan kepada seluruh industri baik KPR atau KKB (roda dua atau empat baik konvensional maupun syariah).
Dengan adanya kelonggaran tersebut, akan ada perubahan Rencana Bisnis Bank (RBB).
"Juni akan ada perubahan RBB, semua bank, itu ditunggu-tunggu dari dulu, kemungkinan target-target akan naik," katanya.
Dengan naiknya pembiayaan perbankan syariah seiring dengan kelonggaran aturan LTV, maka akan menekan angka kredit macet atau Non Performing Financing (NPF).
Sepanjang tahun 2014, angka kredit macet perbankan syariah mencapai 4,33% secara gross. Angka ini terus naik, di bulan Januari 2015 mencapai 4,87%, Februari 2015 naik lagi menjadi 5,1%, dan di bulan Maret 2015 tercatat menurun menjadi 4,81%.
"Karena pertumbuhan pembiayaan lebih lambat, maka NPF tinggi. Tapi kalau NPF nett rata-rata 3%. Dengan pembiayaan naik, mudah-mudahan NPF bisa turun, NPF naik karena kredit nggak tumbuh jadi ke mana-mana penyakitnya, aset, laba turun, NPF naik," jelas dia.
Perlu diketahui, BI merevisi aturan LTV untuk KPR maupun apartemen. Untuk rumah tipe di atas 70, fasilitas kredit rumah pertama LTV-nya menjadi 80%, naik 10%, rumah kedua ketiga masing-masing naik 10% menjadi 70% dan 60%.
Untuk flat apartemen tipe di atas 70, juga naik LTV nya dari 70 menjadi 80%, kedua dan ketiga naik 10% jadi 70% dan 60%.
Untuk rumah tinggal tipe 22-70, sejak awal memang tidak ada ketentuan LTV, hanya rumah kedua ketiganya naik 10% jadi 80 dan 70%.
Untuk flat apartemen tipe 22-70, LTV naik dari 80% menjadi 90%, apartemen kedua dan ketiga naik 10% jadi 80% dan 70%.
Rumah tinggal tipe sampai dengan 21 tidak ada ketentuan LTV-nya baik rumah pertama, kedua, dan ketiga.
Apartemen tipe sampai dengan 21, untuk pembelian pertama tidak kena aturan LTV, sedangkan pembelian kedua dan ketiga naik masing-masing 10% dari menjadi 80% dan 70%.
KPR rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) untuk pembelian pertama tidak berlaku LTV, sedangkan pembelian kedua dan ketiga naik masing-masing 10% dari menjadi 80% dan 70%.
Selain itu, untuk yang syariah, rumah tipe di atas 70 dengan pembiayaan akad syariah MMQ dan IMBT, untuk rumah tinggal pertama yang tadinya 80% menjadi 85 persen, sementara untuk rumah kedua dan ketiga sama-sama naik 5%, menjadi 75% dan 65%.
Flat dan apartemen tipe di atas 70, fasilitas kredit pertama naik dari 80% menjadi 85%, dan yang kedua dan ketiga naik masing-masing 75% dan 65%.
Rumah tinggal tipe 22-70 tidak ada ketentuan LTV untuk rumah pertama, kedua dan ketiga tetap tidak berubah.
Rumah tinggal sampai dengan tipe 21 tidak ada ketentuan LTV, flat apartemen tipe sampai dengan 21 juga tetap tidak berubah artinya 80% dan 70%.
Kepemilikan ruko dan rukan tidak ada ketentuan LTV untuk yang pertama, kedua ketiga sama tidak berubah, jadi yang berubah adalah rumah tinggal di atas 70 dan flat tipe di atas 70 dan rumah tinggal tipe 22-70.
(Dewi Rachmat Kusuma/Angga Aliya)











































