Hal ini diungkapkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanudin, saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (22/6/2015).
"Hasil kekuatan hukum tetap dari 73 yang diproses, 19 kita mohon arahan untuk ditenggelamkan kembali," kata Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Asep juga menuturkan, dari periode Januari- Juni 2015 setidaknya sudah ada 2.000 kapal ikan, yang asing maupun lokal yang diperiksa. Dari jumlah itu, 73 kapal diketahui melakukan pelanggaran berat seperti illegal fishing.
Lalu kapan 19 kapal tersebut bakal ditenggelamkan? Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan tinggal mencari waktu yang tepat
"Kita tunggu waktu yang tepat," singkat kata Susi.
(wij/dnl)