Korban Lumpur Ditalangi Rp 827 Miliar, Lapindo Kena Bunga 4,8%/Tahun

Korban Lumpur Ditalangi Rp 827 Miliar, Lapindo Kena Bunga 4,8%/Tahun

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 23 Jun 2015 12:23 WIB
Jakarta - Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menalangi ganti rugi korban luapan lumpur di Sidoarjo Rp 827 miliar. PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) kena bunga 4,8% per tahun.

Dalam pengucuran dana ini, pemerintah meminta jaminan sertifikat tanah milik Lapindo.

"Kemarin Pak Menteri (Menteri PUPR Basuki Hadimuljono) menyampaikan di sidang kabinet. Pelunasan 4 tahun dengan bunga 4,8%. Per tahun ya, karena ini pendekatannya perbankan," ujar Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Velix Wanggai saat dihubungi detikFinance, Selasa (23/6/2015).β€Ž

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran bunga tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah yang diwakili oleh tim negosiasi pembayaran ganti rugi korban lumpur Sidoarjo dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya.

"Bunga 4,8% ini sebagai kesepakatan Menteri PUPR dan PT Minarak Lapindo Jaya. Pola pembayaran dan besaran bunga ini akan diatur dalam payung Peraturan Presiden," tambah dia.

Adapun besaran dana yang akan dibayarkan oleh pemerintah lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah Rp 827 miliar, yang terbagi dua. Yakni dalam APBN-P 2015 Rp 781 miliar, dan sisanya Rp 46 miliar dibayarkan lewat APBN 2016.

Velix mengatakan, dana tersebut akan dibayarkan pemerintah pada 26 Juni mendatang. Untuk memuluskan proses tersebut, seluruh kesepakatan antara tim negosiasi dengan MLJ akan dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani bersama antara Pemerintah dan MLJ.

(dna/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads