Aset Konglomerasi Keuangan RI Tembus Rp 5.100 Triliun

Aset Konglomerasi Keuangan RI Tembus Rp 5.100 Triliun

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Jumat, 26 Jun 2015 12:02 WIB
Aset Konglomerasi Keuangan RI Tembus Rp 5.100 Triliun
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh konglomerasi keuangan untuk melaporkan struktur dan anggota konglomerasi keuangannya.

Sesuai Peraturan OJK No.17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014, entitas utama wajib menyampaikan laporan mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang wajib menjadi Entitas Utama dan LJK yang menjadi anggota konglomerasi keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tambulon menyebutkan, terdapat 50 konglomerasi keuangan di Indonesia, total asetnya mencapai Rp 5.142 triliun atau 70,5% dari total aset industri jasa keuangan Indonesia sebesar Rp 7.289 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

50 konglomerasi keuangan terdiri dari 229 LJK dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, 1 entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor IKNB, dan 1 LJK khusus.

"Total aset yang sudah dicatat dari 50 konglomerasi itu sebesar Rp 5.142 triliun, ini sudah mencakup 70,5% artinya memang sangat signifikan," ujar dia saat konferensi pers, di Gedung OJK, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Nelson mengatakan, dari 50 konglomerasi keuangan yang dilaporkan oleh industri, OJK mengklasifikasikan konglomerasi keuangan dalam 3 jenis, yaitu konglomerasi bersifat vertikal, artinya konglomerasi keuangan dengan hubungan langsung dengan perusahaan induk dan perusahaan anak secara jelas dan keduanya merupakan LJK. Ini jumlahnya ada 14 konglomerasi keuangan.

Selain itu ada yang bersifat horizontal, yaitu konglomerasi keuangan yang tidak memiliki hubungan langsung antara LJK yang berada dalam kelompok tersebut, tetapi dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama. Ini ada 28 konglomerasi keuangan.

Kemudian ada yang bersifat mixed, artinya konglomerasi keuangan yang memiliki struktur kelompok usaha yang bersifat vertikal dan horizontal. Ini ada 8 konglomerasi keuangan.

Nelson menyebutkan, dari 50 konglomerasi tersebut, ada 18 konglomerasi keuangan yang asetnya mencapai Rp 10 triliun, ini mencakup 1,9% dari total aset sebesar Rp 5.142 triliun.

Kelompok kedua, ada 18 konglomerasi keuangan yang total asetnya mencapai Rp 10-80 triliun, ini mencakup 15,6% dari total aset konglomerasi.

Kelompok ketiga, ada 8 konglomerasi keuangan yang total asetnya mencapai Rp 80-200 triliun, ini mencakup 21% dari total aset konglomerasi.

Kelompok lain, total aset di atas Rp 200 triliun, ada 6 konglomerasi keuangan, ini mencakup 61,5% dari total aset konglomerasi.

"Untuk melakukan pengawasan yang konsisten dan efektif terhadap konglomerasi keuangan ini, OJK telah mempersiapkan infrastruktur pengawasan dari sisi internal. Selama 3 bulan ke depan, OJK akan mengundang para pimpinan konglomerasi keuangan untuk memastikan kesiapan industri," tandasnya.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads