Gaji Rp 3 Juta/Bulan Bebas Pajak, Berlaku Surut Mulai Januari 2015

Gaji Rp 3 Juta/Bulan Bebas Pajak, Berlaku Surut Mulai Januari 2015

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 26 Jun 2015 15:20 WIB
Jakarta - Per 1 Juli 2015, batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) naik dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun, atau Rp 3 juta per bulan. Pemberlakuan PTKP akan ditarik mundur sejak Januari 2015, alias berlaku surut.

Lalu bagaimana yang sudah membayar sejak awal tahun?

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menuturkan, untuk wajib pajak (WP) yang sudah bayar pajak enam bulan sebelumnya, berarti akan ada kelebihan pembayaran. Ditjen Pajak akan melimpahkan kelebihan tersebut ke enam bulan berikutnya. Artinya, ada pengurangan pembayaran pajak yang ditutupi dari kelebihan bayar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak ada pengembalian uang. Jadi kita adjust (sesuaikan) saja ke depan," terang Sigit di Gedung Djuanda, kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2015)

Bila masih ada kelebihan pembayaran, maka akan digeser ke tahun pajak 2016. Sehingga pajak yang akan dibayarkan nantinya hanya berupa sisa tambahan.

"Jadi kita adjust, menurut perkirakaan kita tidak ada lebih bayar. Kan baru enam bulan," ujar Sigit.

Untuk WP yang bergaji di atas Rp 3 juta per bulan, maka juga akan mendapatkan hak atas PTKP tersebut. Contohnya, bila total gajinya Rp 5 juta per bulan, maka yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) adalah Rp 2 juta per bulan.

Batas PTKP Rp 3 juta per bulan diperuntukkan kepada orang pribadi dengan status lajang atau tidak menikah. Bila telah memilki tanggungan, yaitu istri dan anak, maka batas PTKP-nya pun akan lebih tinggi.

Definisi tanggungan adalah, anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan, dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh kepala keluarga. Anggota keluarga harus sedarah, dan dalam garis keturunan lurus, juga termasuk anak angkat.

Selain itu, dalam UU PPh disebutkan, anggota keluarga yang dapat menjadi tanggungan dalam perhitungan PTKP adalah orang tua, mertua, anak kandung, dan anak angkat

Khusus untuk anak angkat yang berhak masuk dalam PTKP dibatasi, sampai dengan usia batas 18 tahun dan belum memiliki penghasilan. Tanggungan anak juga dibatasi maksimal 3 orang.

(mkl/dnl)

Hide Ads