Menteri tersebut adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Andrinof Chaniago, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Rapat dilangsungkan pada pukul 10.30 WIB di kantor Bappenas. Turut hadir dalam rapat tersebut, unit eselon I dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam tim tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui dalam Keppres tersebut, dibentuknya tim yang bertujuan untuk mengevaluasi dan kajian terhadap kebijakan pengelolaan SDA di Papua. Melalui pertimbangan sinergi kebijakan, kondisi ekonomi sosial dan budaya, peningkatan penerimaan negara dan pengelolaan SDA.
(mkl/dnl)