Para Travel Agent Mulai Ganti Brosur Dolar dengan Rupiah

Para Travel Agent Mulai Ganti Brosur Dolar dengan Rupiah

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 01 Jul 2015 14:50 WIB
Jakarta - Mulai hari ini, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri menggunakan jasa perusahaan jasa perjalanan alias travel agent wajib melakukan pembayaran dalam mata uang rupiah.

Kewajiban ini tak hanya berlaku untuk perjalanan dengan tujuan wisata tapi juga termasuk ibadah Haji dan Umroh. Para travel agent sudah mengganti brosurnya dengan tarif rupiah.

Hal ini merupakan imbas dari aturan Bank Indonesia (BI) tentang kewajiban menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri. Mulai 1 Juli 2015, setiap kegiatan transaksi di dalam negeri baik secara tunai maupun non tunai diwajibkan pakai rupiah.β€Ž

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini semua sudah pakai rupiah. Penawaran kita yang di brosur-brosur pun pakai rupiah semua," kata Angga Seorang petugas pelayanan PT Patuna, subuah perusahaan jasa perjalanan di kawasan Blok M Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Hal senada dikatakan Ivan, seorang petugas pelayanan jasa perjalanan wisata Aero Tours yang juga berlokasi di Blok M Jakarta Selatan. "Sudah aturan BI. Efektif berlaku mulai hari ini. Jadi semua penawaran kami dalam mata uang rupiah," jelasnya.

Meski sosialisasi sudah dilakukan cukup lama, nyatanya masih ada saja penyedia jasa layanan perjalanan yang kaget dengan aturan ini. Hal ini terlihat dari tidak tersedianya brosur penawaran wisata. Sebagian travel agent harus melakukan penyesuaian dari yang semula ditawarkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) menjadi rupiah.

"Sementara kita by order dulu. Belum ada daftar brosur perjalanan karena kita harus bikin penyesuaian dulu. Kan tadinya brosur kita pakai dolar, sekarang harus pakai rupiah," kata seorang petugas travel agent.

Aturan yang menyatakan wajib transaksi pakai rupiah ini tertuang dalam Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015, tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi yang melanggar, BI akan mengenakan sanksi baik denda mau pun kurungan penjara.

Kewajiban tersebut juga tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di dalam ketentuan umum, kewajiban penggunaan rupiah menganut azas teritorial, selama ada di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. Transaksi dan pembayaran, wajib menggunakan rupiah.

(dna/hen)

Hide Ads