JHT Baru Cair Setelah 10 Tahun Jadi Anggota, BPJS: Kami Ikut Aturan Pemerintah

JHT Baru Cair Setelah 10 Tahun Jadi Anggota, BPJS: Kami Ikut Aturan Pemerintah

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 01 Jul 2015 15:30 WIB
Foto: Idris/detikFinance
Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengubah syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) jadi 10 tahun. Syarat lainnya adalah pencairan sebelum umur 56 tahun hanya 10% dari total saldo.

Peserta juga bisa mengambil 30% dari JHT untuk pembiayaan perumahan. Aturan baru ini berlaku 1 Juli 2015.

VP Communication Division BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan aturan tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) yang keluar pada Juli 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, kami kan bekerja sesuai aturan. Kami tidak bertindak tanpa ada sistem regulasinya. Soalnya ini baru keluar kemarin, kami harus ikuti aturannya," ujarnya ketika dihubungi detikFinance, Rabu (1/7/2015).

Menurutnya, perlu ada penyesuaian sistem atas berubahnya peraturan ini. "Paling tidak satu bulan, kita harus sesuaikan data dulu dari jutaan orang. Harus atur dulu dana yang masuk keluar dari jutaan pekerja, butuh waktu sebulan," ujarnya.

"Dan ini perubahan masa 10 tahun kami ikuti dari PP, kita nggak bisa berbuat apa-apa, kerena kerja kami mengikuti arahan pemerintah," jelasnya.

Ia menambahkan, peraturan ini sebenarnya sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu. Hanya saja kepastiannya baru keluar bulan ini.

"Kan kepastiannya baru keluar kemarin, kami juga tidak bisa apa-apa kalau banyak yang komplain," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan mengaku sudah membagikan informasi terkait perubahan jangka waktu syarat JHT tersebut. Namun, kepastiannya menunggu PP terbit, yaitu kemarin sore, kata dia.

"Kami sebenarnya sudah berikan informasi, bahwa kemungkinan akan ada perubahan lewat UU untuk jaminan hari tua ini. Nah, PP saja baru keluar kemarin, sorenya saya juga baru baca, kita mau tidak mau harus sesuaikan dengan PP," katanya.

(ang/ang)

Hide Ads