Bersamaan dengan beroperasinya secara penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli kemarin, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) baru terkait perubahan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari sebelumnya minimal kepesertaan 5 tahun, menjadi 10 tahun kepesertaan.
Akibatnya, banyak pekerja yang telah berhenti dari pekerjaannya memprotes kebijakan yang dianggap kurang sosialisasi tersebut. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Massasya mengatakan, pihaknya tidak akan mengambil langkah apa pun terkait banyaknya protes pekerja di sejumlah cabang BPJS Ketenagakerjaan.
“Perubahan (kebijakan pencairan) tersebut ada di UU dan PP yang mengatur tentang JHT. BPJS tidak akan menjelaskan kepada peserta,” kata Elvyn lewat pesan singkat yang diterima detikFinance, Kamis (2/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan BPJS Ketenagakerjaan baru tersebut merujuk pada UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang keluar pada bulan Juli 2015 maka untuk ketentuan program Jaminan Hari Tua (JHT) berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun. (ang/ang)