Tenang, JHT Kepesertaan 5 Tahun Diusulkan Bisa Cair Lagi

Tenang, JHT Kepesertaan 5 Tahun Diusulkan Bisa Cair Lagi

Angga Aliya - detikFinance
Kamis, 02 Jul 2015 10:52 WIB
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan peraturan soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil jika sudah 10 tahun jadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, JHT ini sudah bisa diambil dengan masa kepesertaan 5 tahun saja. Akibatnya banyak peserta yang belum tahu soal aturan baru ini memprotes BPJS Ketenagakerjaan.

Akibat banyaknya protes, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan adanya masa transisi dari aturan pencairan JHT mnimal 5 tahun kepesertaan berubah ke masa JHT minimal 10 tahun kepesertaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Manajemen sudah sampaikan usulan ke Menaker (Menteri Tenaga Kerja) supaya diberikan masa transisi," ujar Petugas Call Center BPJS Ketenagakerjaan saat dihubungi detikFinance, Kamis (2/7/2015).

Dalam masa transisi ini, kata Rida, para peserta yang sudah jadi peserta selama 5 tahun akan diberi kesempatan untuk mencairkan JHT-nya.

"Untuk kepastiannya tunggu 2 minggu lagi. Nanti akan kita umumkan," ujarnya.

Seperti diketahui, sesuai PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT maka batas minimal pencairan adalah jangka waktu kepesertaan 10 tahun.

Dana tersebut akan cair jika peserta sudah mencapai umur 56 tahun, kecuali keluar dari kepesertaan sebelum umur tersebut dana bisa cair sepenuhnya. JHT juga bisa diambil sebelum peserta mencapai umur tersebut, tapi maksimal hanya 30%.

Dalam aturan sebelumnya, yaitu UU No 3 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan JHT, dana JHT bisa dicairkan jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun.

(ang/dnl)

Hide Ads