Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meralat pernyataan mereka sebelumnya yang menyatakan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair penuh setelah masa kepesertaan 10 tahun.
Seperti diketahui, pemerintah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT. Sehingga para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru 5 tahun terdaftar tidak lagi bisa mencairkan dana seperti di aturan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita selengkapnya ada di sini. Ralat BPJS: JHT Bisa Cair 100% Setelah Peserta Berumur 56 tahun.
Sebelumnya Cholik menyatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang keluar setelah 10 tahun bisa mengambil dana JHT 100%. Namun ia meralat pernyataanya tersebut. (ang/dnl)











































