Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri hari ini melaporkan, perubahan aturan baru tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Nah, program itu begini, karena fungsi dasar itu kan sebenarnya kan perlindungan bagi para pekerja kita yang tidak lagi produktif. Baik karena cacat tetap, baik karena meninggal dunia atau karena memasuki usia tua. itu fungsi dasar dari JHT itu," katanya ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau misalnya ada orang kena PHK, dia tidak masuk skim JHT. Skimnya pasti di pesangon. Jadi memang beda-beda namanya jaminan sosial," ujarnya.
Saat ini ada beberapa program sosial yang ditujukan untuk perlindungan sosial dengan tujuan yang berbeda-beda. Nah, JHT ini kata Hanif, khusus untuk perlindungan di hari tua, bukan PHK atau yang lain-lain.
"Nah itu sebenarnya yang harus disosialisasikan. Saya nggak tahu masalahnya di mana, tapi mungkin lebih karena sosialisasi yang belum jalan. Kalau memang faktornya itu, ya barangkali mungkin nanti kita coba akan lapor ke Bapak Presiden dulu untuk bisa memberikan semacam masa transisi lah, untuk sosialisasi," ungkapnya.
(mkl/ang)