Pemberlakuan diskon tarif tol ini sesuai dengan rencana Pemerintah agar setiap pengelola jalan tol swasta memberikan diskon sebesar 25% untuk para pengendara selama mudik Lebaran.
"LMS memberikan diskon tarif tol di atas 25%. Potongan harga ini akan diberlakukan untuk semua golongan kendaraan yang diizinkan melintasi jalan tol pada masa mudik Lebaran sesuai ketentuan Pemerintah," kata Wakil Direktur Utama PT Lintas Marga Sedaya, Hudaya Arryanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai regulasi, besaran tarif adalah berdasarkan jarak yang ditempuh dan golongan kendaraan. Tarif tol untuk jarak terjauh (dari Cikopo sampai Palimanan) setelah diberlakukannya diskon adalah sebagai berikut:
- Golongan I : Rp 72.000
- Golongan II : Rp 108.000
- Golongan III : Rp 144.000
- Golongan IV : Rp 180.000
- Golongan V : Rp 216.000
(rrd/drk)