Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengusulkan agar impor garam industri dilakukan satu pintu melalui 'Konsorsium Garam Nasional' yang terdiri dari BUMN PT Garam dan Koperasi Petani Garam. Konsep ini seperti impor beras yang dilakukan oleh Perum Bulog.
Namun usulan ini sempat dianggap bakal menimbulkan ekonomi biaya tinggi oleh seorang dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurut Susi, usulan ini tidak akan menimbulkan biaya tinggi bila PT Garam mengambil keuntungan yang wajar.
Susi tak menjelaskan siapa dirjen tersebut, namun saat konferensi pers hari ini Susi sempat memutar video yang menayangkan dirinya yang sempat rapat dengan para importir garam dan pihak kementerian perdagangan (kemendag), beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai memutar video tersebut, dengan nada kesal Susi mengatakan bahwa rapat tersebut berakhir tanpa hasil dan hanya menghasilkan kekecewaan bagi dirinya. Sebab, tidak ada itikad baik dari para importir untuk mendukung program swasembada dengan mengurangi impor garam.
"Bulog saja bisa satu pintu untuk beras, kenapa garam tidak? Kata Dirjen Kemendag nanti ekonomi biaya tinggi. PT Garam ambil untung 50 perak saja, masih murah," kata Susi kepada wartawan di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Susi menyatakan akan terus mendesak Kemendag memperketat impor garam hanya lewat satu pintu. "Saya maunya bisa bikin Permen (Peraturan Menteri), tapi nggak bisa. Saya akan bujuk Pak Gobel (Menteri Perdagangan), hanya Mendag yang bisa (membuat peraturannya)," kata Susi.
Sementara itu, Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad, menjelaskan bahwa PT Garam dapat menjalankan peran sebagai 'Bulog' untuk garam.
PT Garam tahun ini mendapat dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dari APBN-P 2015 sebesar Rp 300 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk menyerap garam petani agar harga di tingkat petani tidak jatuh, dan juga untuk ekstensifikasi lahan garam sehingga produksi garam dapat ditingkatkan.
"Tahun ini kan PT Garam sudah dapat PMN Rp 300 miliar untuk melakukan pembelian garam, menjaga harga garam tetap stabil, kemudian untuk ekstensifikasi lahan," ucapnya.
Sementara itu, untuk pembentukan konsorsium impor garam, PT Garam masih menunggu payung hukum dari Kemendag. Dengan adanya kasus dwelling time yang terkait juga dengan perizinan impor garam, pihaknya berharap usulan pembentukan konsorsium tersebut dapat dilaksanakan.
"Untuk konsorsium importasi itu, Bu Menteri (Susi Pujiastuti) sudah mengintroduksi rencana kebijakan tersebut, tapi otoritasnya kan ada di Kemendag. Saya kira dengan kejadian sekarang, ini momentum yang bagus," katanya.
(hen/hen)











































