Untuk melakukan impor, Pemerintah akhinya memberi penugasan khusus atau hak istimewa kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Β
Penugasan ini tertuang ke dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam wilayah Indonesia.
Perubahan aturan pun memperoleh tanggapan dari pengusaha penggemukan ternak sapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joni menilai, apabila BUMN diberi hak istimewa maka ada potensi munculnya praktik monopoli.
"BUMN diberi hak terkesan istimewa tentu mengarah ke monopoli, kan BUMN tersebut kategori PT (Perseroan terbatas). Di dalam undang-undang, tidak boleh dimonopoli oleh satu PT saja walaupun dalihnya BUMN beda dengan Bulog," tutupnya.
Joni Liano menilai impor sapi sebaiknya hanya dilakukan sebagai pendukung untuk penyediaan daging sapi konsumsi masyarakat.
"Lebih penting lagi, sapi bakalan wajib dipelihara 3 bulan sehingga ada nilai tambah dan punya multiplier impact. Bisa menyerap tenaga kerja, limbah pertanian terpakai untuk pakan, kerjasama dengan petani untuk tanam jagung buat pakan dan lainnya," terangnya.
(feb/feb)