Menko Perekonomian Sofyan Djalil menuturkan, perusahaan yang akan mendapatkan fasilitas hanya perlu persetujuan di tingkat kementerian/lembaga (K/L). Sebelumnya harus melalui Presiden.
"Kita lakukan reformasi untuk menarik investasi. Prosedur yang berbeli-belit sebelumnya, karena harus melewati Presiden, jadi tidak ada lagi," ungkap Sofyan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/8/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tax holiday itu adalah bagian dari fasilitas. Berdasarkan sektornya akan mengajukan ke BKPM. Nanti ada tim yang akan memproses, kemudian tinggal keputusan," jelasnya.
Aturan akan keluar dalam waktu dekat, sebab sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sekarang hanya tinggal menunggu proses administrasi dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
"Presiden sudah setuju, harusnya dalam waktu dekat. Tinggal Menkeu teken," tegasnya.
Sebelumnya, Menkeu pernah menyebutkan, perubahan paling signifikan adalah pada sektor industri penerima fasilitas.
Dari yang sebelumnya 5 sektor menjadi 9 sektor. Dengan tambahan industri pengolahan berbasis hasil pertanian, dan industri transportasi kelautan. Kemudian industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha.
(mkl/dnl)