Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meski gaji PNS tidak naik tapi THR yang didapat jumlahnya lebih besar ketimbang total kenaikan gaji.
"Bila dihitung, pemberian THR ini lebih besar dari kenaikan gaji PNS. Jadi secara take home pay akan lebih besar dari kenaikan gaji biasanya," ujarnya ditemui di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kan menerima gaji ke-12 terus di tambah 1 bulan gaji (ke-13). Mulai tahun depan PNS akan menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok," jelasnya.
Pemberian THR ini dilakukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
(ang/dnl)