Saat ini, kebijakan pemberian THR baru akan dilakukan di tahun anggaran 2016 saja.
"Sementara 2016. Kalau jangka panjang nanti kami lihat," ujar dia ditemui di Gedung DPR /MPR, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, bila dana ini diberikan dalam bentuk kenaikan upah, maka akan ada biaya tambahan yang harus dialokasikan oleh pemerintah untuk membayar pensiun PNS. Dan besaran kenaikan dana pensiun tersebut sulit diprediksi.
Bila tak diambil kebijakan serius, hal ini berpotensi menyebabkan adanya unfunded pensiun atau pensiun yang tidak bisa dibiayai akibat menurunnya kemampuan negara untuk menyediakan dana yang cukup untuk membayar tunjangan pensiun PNS.
"Kalau untuk mengurangi unfunded-nya efektif dan efisien bisa dilanjutkan. Tapi hitung-hitungannya jelas lebih efisien," pungkas dia.
(dna/rrd)