Badan Koordinasi Penanamam Modal (BPKM) mengklaim berhasil memangkas waktu proses perizinan investasi asing lebih dari 50%. Hal ini dampak berlakunya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di awal 2015.
Deputi Promosi Regional BKPM Endang Wahyuningsih mengatakan hal ini di depan sekitar 50 investor asing dari sejumlah negara yang menanamkan investasinya di Batam, Kepulauan Riau.
Endang menyebutkan semua waktu perizinan investasi asing tersebut dipangkas rata-rata lebih dari 50%. Bahkan, menurutnya, sejumlah waktu perizinan di beberapa kementerian dipangkas hingga 90%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang mencontohkan, BKPM berhasil mengurangi izin di perizinan sektor pertanian dari sebelumnya 751 hari menjadi 182 hari, sektor kehutanan dari 111 hari menjadi 47 hari, dan sektor industri dari 672 hari hanya menjadi 232 hari.
Selain itu, ada 88 perusahaan asing dengan nilai investasi US$ 7,7 miliar yang izinnya mengalami hambatan, namun kini sebagian besar sudah mulai diselesaikan.
"Ada 88, dengan 23 sudah diselesaikan, dan yang belum diselesaikan ada 16 perusahaan tanpa izin prinsip, dan 49 perusahaan dengan izin prinsip," jelasnya.
Endang mengungkapkan, dengan keberhasilan mempersingkat waktu perizinan, jadi salah satu alasan minat investasi asing yang masuk masih tetap tinggi, meski ekonomi global sedang dilanda krisis.
(hen/hen)