DPR Puji Rizal Ramli 'Kepret' PLN Soal Pulsa Listrik

DPR Puji Rizal Ramli 'Kepret' PLN Soal Pulsa Listrik

Rista Rama Dhany - detikFinance
Jumat, 11 Sep 2015 17:02 WIB
Jakarta - Komisi VII DPR yang membidangi pengawasan di sektor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memuji cara Menko bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli 'mengepret' PT PLN (Persero). Pasca tindakan Rizal membuka banyak pihak bahwa ada yang salah dalam sistem listrik prabayar di BUMN listrik tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Pak Rizal Ramli. Kalau Pak Rizal tak ungkapkan ada 'mafia pulsa listrik', kita semua tak sadar ada yang salah di sistem listrik prabayar di PLN," kata Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, dihubungi detikFinance, Jumat (11/9/2015).

Rizal mengatakan, sistem pembayaran listrik prabayar memang selama ini di monopoli oleh PT PLN (Persero), sehingga masyarakat atau pelanggannya selama ini hanya bisa pasrah ketika dikenakan berbagai macam potongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggannya selama ini kan hanya bisa pasrah, kena beban potongan ini itu," katanya.

Tapi mantan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Kepala BP Migas ini mengakui, sistem prabayar sebenarnya sudah cukup baik. Alasannya sudah memudahkan masyarakat mudah dalam membayar listrik, dan masih banyak keuntungan lainnya.

"Saya akui, saya pun merasa terbantu dengan sistem Prabayar ini. Tapi memang perlu ada dibenahi terutama banyaknya potongan-potongan segala macam. Dalam rapat dengan PLN beberapa waktu lalu, kita minta PLN segera perbaiki ini, cari cara agar jangan banyak potongan ini dan itu, terutama biaya administrasi bank. Kalau bisa dihapus atau hanya dikenakan setahun sekali saja," tutup Kardaya.

Seperti diketahui, akibat 'kepretan' Menko Rizal, sadar atau tidak, ternyata banyak sekali potongan biaya setiap masyarakat membeli pulsa listrik. Potongan tersebut diantaranya:

Pertama, biaya administrasi bank, besarannya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, misalnya biayanya bervariasi antara Rp 2.000-Rp 3.500.

Kedua, biaya Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), besarannya ditentukan masing-masing Pemda. Rata-rata 3-6%, tapi dalam undang-undang maksimal PJU hanya 10%. Semakin banyak pulsa listrik yang dibeli, maka semakin besar PJU yang dibayar.

Ketiga, bea materai, ketika transaksi pembelian pulsa listrik Rp 250.000-Rp 1.000.000 kena bea materai Rp 3.000 per transaksi. Tapi bila pembelian pulsa listrik di atas Rp 1.000.000, maka dikenakan bea materai Rp 6.000 per transaksi.

Keempat, kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% khusus golongan di atas 2.200 volt ampere (VA).

(rrd/hen)

Hide Ads