3 Jurus Menaker Hanif Hadapi MEA 2015

3 Jurus Menaker Hanif Hadapi MEA 2015

Michael Agustinus - detikFinance
Sabtu, 12 Sep 2015 17:00 WIB
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membeberkan jurus dan strategi dalam menghadapi pemberlakuan era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 yang akan segera diterapkan dalam jangka waktu 3 bulan lagi.

Langkah ini diambil untuk melindungi lapangan kerja di Indonesia dari serbuan tenaga kerja asing yang merambah ke Indonesia pasca pemberlakuan MEA.

Jurus pertama adalah percepatan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNNI) di semua sektor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jurus kedua adalah percepatan penerapan sertifikasi kompetensi kerja bagi pekerja Indonesia yang diakui secara nasional dan internasional," kata Hanif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (12/9/2015).

Sementara jurus ketiga adalah pengendalian Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia, sekaligus mendorong pekerja Indonesia agar mampu bersaing dengan pekerja asing.

"Kalau ditanya siap atau tidak siap, saya nyatakan Indonesia siap dan harus siap menghadapi pemberlakuan MEA 2015," sebutnya.

Selain itu, pemerintah pun mempercepat pemberlakuan sertifikasi kompetensi kerja bagi pekerja Indonesia yang diakui secara nasional dan internasional.

"Kita menggerakkan balai latihan kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk menyiapkan dan mempercepat sertifikasi kompetensi kerja bagi para pekerja Indonesia sehingga mampu bersaing dengan pekerja dari negara lain," tuturnya.

Kesiapan dalam menghadapi MEA, kata Hanif, tak hanya berlaku untuk sektor tenaga kerja, namun semua sektor terkait dan lintas instansi/lembaga di seluruh Indonesia harus dilibatkan.

"Sebentar lagi MEA akan berlaku, semua sektor terkait harus bergerak secara cepat dan masif. Keterlibatan pemerintah, dunia usaha, pekerja dan masyarakat umum pun sangat dibutuhkan," katanya.

Hanif menyebut pada era MEA harus dilakukan peningkatkan daya saing SDM yang diterapkan melalui percepatan KKNI dan SKKNI.

"Kepentingan kita adalah mendorong agar dilakukan percepatan kerangka kualifikasi nasional KKNI dan SKKNI, agar profesi dan kebutuhan di seluruh sektor kerja kita mendapatkan pengakuan dunia internasional," tutup Hanif.

(feb/feb)

Hide Ads