Hal ini sejalan dengan langkah stimulus ekonomi dari pemerintah dengan merevisi peraturan pertambangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.
Freeport Indonesia juga telah menunjukkan komitmennya yang terus memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat di Indonesia, termasuk dengan kesepakatan meningkatkan angka pembagian royalti (emas, perak, dan tembaga), pembangunan pabrik smelter, divestasi saham, dan meningkatkan barang dan jasa dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat senang dengan jaminan kepastian hukum dan fiskal dari Pemerintah Indonesia, dan berharap untuk melanjutkan kemitraan dan investasi jangka panjang sesuai rencana kami untuk memajukan perekonomian, tenaga kerja dan kecepatan pertumbuhan ekonomi di Papua," kata Chairman Freeport-McMoRan, James R. Moffett, dalam pernyataan di situs resmi Freeport, dikutip detikFinance, Jumat (9/10/2015).
Dalam situs resmi Freeport tersebut, juga memuat pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said yang menyambut positif kelanjutan investasi Freeport di Papua.
"Kami menyambut kelanjutan investasi Freeport di Papua, yang akan memberikan peningkatan manfaat bagi perekonomian nasional dan lokal," kata Sudirman Said.
Seperti diketahui, kontrak PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 2021. Freeport ingin mengajukan perpanjangan kontrak hingga 2041, karena perusahaan asal Amerika Serikat ini ingin mengelola tambang di Greasberg, Papua hingga di bawah tanah. Pasalnya cadangan emas tambang terbuka (open pit) di Grasberg akan habis tahun depan.
Freeport siap menggelontorkan investasi US$ 18 miliar, sebanyak US$ 2,5 miliar untuk menambah kapasitas pabrik smelter di Gresik, Jawa Timur, sisanya untuk mengembangan tambah bawah tanah (underground).
Namun, keinginan Freeport tersebut terbentur aturan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Di mana pengajuan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan paling cepat 2 tahun sebelum kontrak berakhir.
Dengan kontrak Freeport yang berakhir pada 2021, maka Freeport baru dapat ajukan permohonan perpanjangan kontrak pada 2019.
Tapi, sebagai salah satu stimulus ekonomi, pemerintah berencana akan merevisi PP Nomor 77 tahun 2014 tersebut. Salah satunya pengajuan permohonan perpanjangan kontrak operasi tambang bisa 5-10 tahun sebelum kontrak berakhir.
(rrd/dnl)