Namun pemerintah sudah memberikan sinyal kuat kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut bahwa kontraknya akan diperpanjang. Freeport berpeluang diperpanjang kontraknya 20 tahun sampai 2041.
"Kalau mendengar pernyataan Menteri ESDM kemarin, itu sudah sinyal keras kalau kontrak Freeport akan diperpanjang, hanya masalah waktu saja dan tidak akan lama lagi," kata Staf Khusus Menteri ESDM dan Tim Penelaah Pembangunan Smelter Nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu, dihubungi detikFinance, Jumat (9/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sinyal pemerintah. Jadi harapan kami Freeport segera melakukan investasinya, sehingga menggerakkan perekonomian Indonesia khususnya di Papua," tegas Said.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said, ditemui di kantor kemarin mengungkapkan, pemerintah dan Freeport berkomitmen menjaga kelangsungan investasi jangka panjang.
"Ada US$ 18 miliar disiapkan dana. Kemudian mulai dieksekusi menggunakan payung kontrak yang masih berlaku sampai 2021," kata Sudirman.
Pemerintah sedang merevisi PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, yang salah satunya mengatur pengajuan permohonan perpanjangan kontrak, bisa dilakukan lebih cepat 5-10 tahun sebelum kontrak berakhir. Dalam peraturan lama, pengajuan baru bisa dilakukan paling cepat 2 tahun sebelum kontrak berakhir.
"Bukan soal Freeport, tapi UU Minerba dan PP-nya perlu diluruskan. Freeport sepakat, begitu perubahan perundangan selesai dilakukan, mereka segera apply (perpanjangan kontrak), tanpa menunggu. Freeport sepakat lanjutkan investasi," jelas Sudirman.
(rrd/hen)